158 Kepala Desa Di Konawe Utara Di Kukuhkan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Konut.RagamTerkini.com,- Sebanyak 158 kepala desa di kabupaten konawe utara Sulawesi Tenggara resmi di kukuhkan masa jabatan sebagai kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun perpanjangan jabatan kepala desa se kabupaten konawe utara di laksanakan langsung di gedung olahraga kamis (05-09-2024) yang mengukuhkan langsung oleh Bupati Konawe utara, berkepanjangan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan amanah perubahan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 khususnya pada masa jabatan kepala desa dan BPD seblumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, pengukuhan itu di lakukan langsung oleh Bupati konawe utara H.Ruksamin di dampingi wakil Bupati konut H.Abuhaera dan di saksikan langsung oleh ketua DPRD konut Herman Sewani S.H sekda para kepala OPD Forkopinda dan para camat sekabupaten konawe utara, saya selaku Bupati Konawe utara atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru saja di kukuhkan semoga SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan pengabdian para kepala desa kepada bangsa dan negara dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya.” Ucapnya H.Ruksamin.

BACA JUGA:  Pemdes Wawolimbue Salurkan Langsung  BLT Untuk Mengurangi Beban Ekonomi Masyarakat Yang Tidak Mampu 

Kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat cepat dan tulus dan efisien selain itu juga di tuntut lebih aspiratif dan inovatif tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.”ujarnya.

Seorang kepala desa harus mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah desa tersebut karena masyarakat mempunyai kekurangan yang mendasar mampu memanfaatkan mengeksplorasi sumber daya alam serta sumber daya manusia.”ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Konut Pimpin Apel Gabungan Perdana Usai Pelantikan Pekan OPD Beri Pelayanan Tanpa Pilih Kasih

H.Ruksamin menyampaikan kepada para kepala desa agar segera melaksanakan review RPJMDes yang memuat kebijaksanaan program tambahan selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan serta di susun secara disistematif terpadu secara menyeluruh terhadap perubahan melalui badan bencana pembangunan dan inofasi kabupaten konawe utara.”jelasnya.

Laporan:Abd Haris