KONUT.RAGAMTERKINI.COM,- (Polres) Konawe Utara, melalui Satresnarkoba Polres Konut berhasil ungkap lima tersangka peredaran Narkotika di wilayah Konawe Utara, pada pers rilis Polres Konut, pada Kamis, (26/9/2024).
Dalam pers rilis tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Konut, Wakapolres Konut, dan Pejabat Utama Polres Konut.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utoma mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda dengan Barang Bukti.
Adapun nama-nama pelaku yang dirilis Polres Konut yakni, LP/15/A/VIII/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tgl 18 Agustus 2024 inisial HN dengan BB
10,52 gram, ditangkap di BTN Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya tersangka kedua dengan LP/16/A/VIII/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tgl 21 Agustus 2024, inisial
AM dengan BB 15,24 gram, berhasil diamankan di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Sedangkan tersangka ke tiga dengan
LP/17/A/IX/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tgl 3 September 2024, inisial DK dengan BB 23,54 gram, berhasil diamankan di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Konawe Utara.
Dan tersangka ke empat dan ke lima dengan LP/18/A/IX/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tgl 16 September 2024, inisial JN dan AN dengan masing-masing BB 0,36 gram, dan 57,54 gram, berhasil diamankan di Desa Belalo dan Desa Abola Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara.
Dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, Polres Konawe Utara berhasil amankan total Narkotika sebesar 107,2, gram.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu mengungkapkan, kelima tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar dan juga pemakai.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132, Pasal 112 ayat (2) Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bsl/a)