KONUT.RagamTerkini.com,– Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proyek pengadaan Interior Mall Pelayanan Publik milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp7,1 miliar. Proyek tersebut kini diduga sarat penyimpangan dan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 48850170, proyek ini menggunakan metode e-purchasing dengan jadwal pelaksanaan kontrak Februari–Juli 2024 dan pemanfaatan barang/jasa pada Agustus–Desember 2024. Namun, temuan DPD PPWI Sultra menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan potensi pelanggaran hukum.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan pihaknya mencurigai adanya indikasi mark-up harga, pengadaan fiktif, praktik suap, hingga persaingan usaha tidak sehat dalam proyek tersebut. Kecurigaan itu semakin menguat setelah pihaknya menemukan bahwa nama penyedia tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL).
Padahal, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022, data penyedia wajib tercantum dalam sistem AMEL untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak tercatatnya penyedia tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik.
“La Songo menegaskan, kami meminta klarifikasi resmi dari DPMPTSP Konawe Selatan terkait penyebab tidak tercatatnya nama penyedia, langkah perbaikan yang diambil, dan apakah ada kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kami juga meminta agar spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan identitas penyedia dalam e-katalog dapat dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, La Songo menilai keterbukaan informasi menjadi hal mutlak untuk menghindari dugaan praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa DPD PPWI Sultra akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan membawa temuan tersebut ke jalur hukum jika klarifikasi yang diberikan pemerintah daerah tidak memuaskan.
“Kami berharap DPMPTSP memberikan penjelasan agar publik yakin proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. Namun, jika tidak ada jawaban yang memadai, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejagung RI dan KPK RI,” tegasnya.
Menurut La Songo, dugaan penyimpangan proyek pengadaan interior mall pelayanan publik ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat sebelum kerugian semakin meluas.
PPWI Sultra menegaskan akan mengumpulkan seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen pengadaan, rekam jejak penyedia, dan hasil investigasi lapangan, untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke lembaga penegak hukum.
“Prinsipnya, pengadaan barang/jasa harus memenuhi asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jika asas ini dilanggar, maka ada dugaan kuat terjadi praktik korupsi yang harus segera diusut,” pungkas La Songo.
Haris

 
									




