KONUT.RagamTerkini.com, – Dua pria berinisial M (39), warga Desa Tapunggaya, dan A (35), warga Kelurahan Molawe, ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kedua pria tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepala Satresnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah villa di wilayah Kelurahan Molawe. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki bersama sejumlah barang bukti,” jelas AKP Arman.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita tiga sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,36 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik berisi 40 sachet kecil yang diduga akan digunakan sebagai bungkus paket sabu siap edar, dua timbangan digital, satu tas selempang, dan dua unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan telah diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh warga setempat dan pihak pemerintah kelurahan untuk memastikan transparansi penegakan hukum,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konawe Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalamnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Konawe Utara.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Arman.
Sementara itu, proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ke wilayah lain, termasuk apakah ada keterlibatan pihak ketiga sebagai pemasok atau pengedar di atas kedua tersangka.
Dengan penangkapan ini, Polres Konawe Utara menegaskan kembali keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di daerah, serta terus memperkuat sinergi bersama masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Haris