Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Dinas Perpustakaan Konkep Serobot Lahan Bersertifikat

Laporan itu telah dibuat Sudirman didampingi pengacaranya Marsudin., SH., MH., Hendro Kusuna Jaya., SH., MKn, Tri Aditya Wibowo., SH dan Ferdian Candra., SH., MH di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, RagamTerkini.com – Seorang warga bernama Sudirman melaporkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah untuk pembangunan gedung perpustakaan Desa Warorope.

Sebelumnya, laporan itu telah dibuat Sudirman didampingi pengacaranya Marsudin., SH., MH., Hendro Kusuna Jaya., SH., MKn, Tri Aditya Wibowo., SH dan Ferdian Candra., SH., MH di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.

Dalam laporan itu, diduga Kepala Desa Waworope dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Konkep diduga memasuki perkarangan tanpa izin atau penggelapan atas tanah seluas 403 meter.

Kuasa Hukum Sudirman, Marsudin mengatakan pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 403 meter atas nama Almarhum Tawajudo, yang terletak di Desa Waworope, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konkep yang dilakukan para pejabat serta aparatur di Kabupaten Konkep.

BACA JUGA:  Deklarasi ASR - Hugua Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Artis Ternama

“Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Kepulauan dilakukan sejak Bulan 4 tahun 2023. Lahan yang diserobot, lahan pribadi milik Sudirman selaku ahli waris dari Almarhum Tawajudo,” ungkap Marsudin usai bertandang di Kantor Dit Reskrimum Polda Sultra, Selasa, 16 Juli 2024.

Marsudin menuturkan, pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Kepulauan sejak awal pembangunan perpustakaan desa tidak minta izin kepada pihak keluarga Sudirman.

“Dari tahun 2023, dan sudah beberapa kali klien kami sudah sempat melarang langsung, jangan membangun. Tapi tidak pernah di indahkan,” tuturnya.

Karena tidak adanya ganti rugi atau pun mediasi itulah yang kemudian memicu niat Sudirman untuk melaporkan empat orang yang terlibat ke kepolisian.

Marsudin mengatakan kliennya tidak asal melaporkan. Menurutnya, kliennya memiliki bukti dokumen, dimana memegang legalitas lahan berupa sertifikat tanah.

BACA JUGA:  ASR-Hugua Dukung Anak Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif di Sultra

“Intinya kami mendampingi klien kami berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan sesuai pengakuannya, memang betul-betul tanah milik bapak Sudirman dari orang tuanya,” jelasnya.

Marsudin mengatakan, sebelum melaporkan, pemilik tanah sudah mengingatkan para pekerja agar tidak membangun gedung perpustakaan di lahan warga yang memiliki legalitas yang sah.

“Sekarang sudah selesai pekerjaannya dan sudah serah terimah dari pihak kontraktor ke pihak Dinas. Sampai saat ini pihak Dinas tidak ada itikat baiknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung perpustakaan desa waworope yang dibangun diatas milik ahli waris, dikerjakan oleh CV Sadar Mandati dengan nilai kontrak 199.900 juta, dengan waktu pelaksanaan pada 18 April sampai 16 Juni 2023.

Hingga berita ini terbit, awak media masih mencoba untuk konfirmasi kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Kepulauan.