GURITA PENAMBANGAN ILEGAL DI DESA SARI MUKTI DAN EKS PT. EKU 2 BANYAK PIHAK YANG TERLIBAT

tambang ilegal

KONUT.RagamTerkini.com –, Maraknya beberapa Gurita penambangan yang berada di desa sari Mukti yang beroperasi di Eks PT. Eku 2 dan melibatkan banyaknya pihak yang terlibat.

penambangan ilegal di Desa Sari Mukti dan di Eks PT, Eku 2 masiv di lakukan ratusan hektar Kawasan hutan di babat habis 100 persen pertambangan di Lokasi itu tak memiliki izin apapun dari kementrian hidup dan kehutanan dan dari kementrian ESDM.

Iqbal S. com ketua harian Forkam HL sultra mengatakan Ratusan ribu ore nikel hasil penambangan ilegal tersebut diduga di kirim memakai dokumen terbang milik PT. Bosowa Mining dengan menggunakan jetty milik PT. Tristaco mineral Makmur

Letaknya strategis karena dekat dengan laut dan dukungan beberapa pihak menjadikan daerah tersebut sarang penambang ilegal para penambang ilegal itu menambang dengan seenaknya mengeruk kekayaan konawe utara tanpa henti.

BACA JUGA:  Orari Lokal Konut Menggelar IBOTA di Obyek Wisata Tanjung Taipa Yang Pertama Kali

Bukan rahasia lagi aktifitas penambangan di desa sari mukti telah lama di lakukan tanpa tersentuh hukum PT. Putra Uloe (PU) adalah Perusahaan yang beraktifitas di aera tersebut Bersama beberapa Perusahaan lainnya.

Agus Dermawan (ketua umum forkam HL sultra) menambahkan penambangan di desa sari mukti dalam Kawasan hutan tanpa izin dan eks PT. Eku 2 di duga ada keterlibatan beberapa oknum diantaranya :

1.Kepala Desa Sarimukti di duga memfasilitasi lahan dan bagian dari aktifitas penambangan illegal yang di maksud.

2.PT. BOSOWA MINING di duga menjual dokumen terbang untuk memuluskan penjualan hasil tambang illegal dari PT. Putra uloe ( PU) dan Perusahaan Lainnya

3.PT. TRISTACO MINERAL MAKMUR di duga memfasiltasi Jetty untuk proses pemuatan hasil tambang tersebut

BACA JUGA:  DPRD Konut Gelar Rapat Paripurna, Dalam Rangka Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Konut Dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

4.Inspektur tambang sultra di duga terlibat dalam memanipulasi asal usul barang dari illegal menjadi legal dengan menggunakan dokumen RKAB PT.  Bosowa mining dan Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur.

5.Syahbandar Molawe di duga tidak professional dalam mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) ketahui bahwa PT. Tristaco belum Mengantongi RKAB sehingga mustahil barang hasil tambang dapat keluar dari Jetty tersebut apalagi di duga menggunakan dokumen PT.  BOSOWA MINING Yang berjarak puluhan KM .

6.Di duga ada orang besar di balik aktifitas tersebut:

Forkam HL Sultra iqbal. S.Com, mendesak Kementrian ESDM , Gakum KLHK , Polda sultra dan kejaksaan tinggi sultra untuk memeriksa dan menangkap oknum perampok kekayaan konawe utara untuk kepentingan pribadi .

Haris