Masyarakat Anggolohipo Sudah Memanfaatkan Bangunan Lapak Kuliner Di Bulan Suci Ramadhan 

RagamTerkini.com,– Pemerintah Desa (Pemdes), anggolohipo kecamatan andowia kabupaten konawe utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bangun sepuluh (10) lapak usaha kuliner untuk warga desa Anggolohipo.

Bangunan lapak kuliner untuk masyarakat. Ini bisa menjadi langkah yang bagus untuk mendukung ekonomi lokal dan melestarikan kuliner khas daerah tersebut, yaitu berbagai macam jenis makanan. Salah satu warga Anggolohipo ibu Halima menyampaikan rasa syukur adanya lapak kuliner ini kami sangat bersyukur atas bantuan pemerintah desa telah membangun lapak dan alhamdulilah kami sudah menggunakan untuk menjual di Bulan Suci Ramadhan ini.

BACA JUGA:  Bakti TNI, Dandim 1430/Konut Bersama Babinsa Siap Atasi Kesulitan Rakyat Terdampak Banjir

Seluruh masyarakat Anggolohipo merasakan manfaat bangunan lapak tahun 2025 ini karena membantu perekonomian kami atas segala usaha yang kami lakukan, “Ujar Halima Sebagai Tokoh Wanita”.

Dengan adanya lapak kuliner, masyarakat bisa menjual produk makanan dan minuman khas mereka, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lapak kuliner juga bisa menjadi destinasi wisata kuliner yang menarik bagi wisatawan.

Kepala desa Anggolohipo Tarmin. S.Pd , saat di temui salah satu media online mengatakan tujuan pembangunan 10 lapak kuliner di desa Anggolohipo tujuannya untuk meningkatkan taraf ekonomi yaitu untuk membuka lapangan usaha kepada masyarakat dimana lapak tersebut merupakan salah satu usaha yang berkelanjutan,”Ujar Tarmin”.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Perdana Tahun 2025, Dandim 1430/Konut Ke Wilayah Koramil 01/Lasolo Di Desa Mataiwoy

Diketahui bangun 10 lapak kuliner di bentuk melalui perdes sebagai dasar hukum.

Selain itu usaha kuliner d kelola pemdes Anggolohipo melalui koperasi merah putih

Kepala desa Anggolohipo menambahkan usaha kuliner ini memiliki retribusi 5000 rupiah melalui hasil kesepakatan desa dengan tokoh masyarakat

Dalam penetapan retribusi yang di tetapkan oleh pemdes di sepakati melalui rapat musyawarah dan yang dihadiri kepala desa, aparat desa, BPD, LPM, Dan Tokoh masyarakat.

Haris