KONUT.RagamTerkini.com,– Aktivitas produksi PT Kembar Emas Sultra (KES) menuai sorotan tajam setelah Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mengungkap temuan visual berupa rekaman video yang memperlihatkan alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi tambang milik perusahaan tersebut.
Temuan ini mengindikasikan adanya kegiatan produksi yang masih berlangsung, meskipun data resmi menyebutkan bahwa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT KES untuk tahun 2025 adalah nol (0) metrik ton.
Kordinator Koalisi Henrik,S.H. mengungkapkan, bahwa Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, PT Kembar Emas Sultra tidak memiliki kuota produksi untuk tahun 2025. Artinya, secara hukum, perusahaan ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan ore nikel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Hendrik menyebutkan Produksi tanpa RKAB yang sah melanggar ketentuan dalam Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal. Tanpa RKAB, segala bentuk kegiatan produksi dianggap ilegal.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Lebih jauh lagi, terdapat potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. Produksi yang dilakukan tanpa RKAB meskipun memiliki IUP secara substansi dianggap sebagai bentuk pertambangan ilegal.
Hendrik menegaskan bahwa tindakan PT KES berisiko menimbulkan kerugian negara dalam bentuk hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti dan pajak. Selain itu, kegiatan produksi tanpa pengawasan teknis akibat ketiadaan RKAB meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan pencemaran.
“Tidak hanya berdampak pada aspek fiskal dan ekologis, praktik ini juga menciptakan ketidakadilan sosial. Perusahaan besar seperti PT KES dapat terus beroperasi secara ilegal, sementara pelaku usaha kecil dan UMKM lokal justru terpinggirkan,” Ungkap Hendrik kepada awak media. Minggu, 31 Agustus 2025
karena itu, pihaknya mewakili Koalisi Rakyat Konawe Utara mendesak Kementerian ESDM dan Inspektur tambang untuk segera melakukan investigasi resmi atas dugaan produksi ilegal yang dilakukan PT Kembar Emas Sultra.
Meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Menyuarakan penolakan terhadap praktik “pertambangan ilegal berkedok perusahaan berizin” yang dinilai merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan Hendrik, Koordinator Koalisi:
“Jika benar PT Kembar Emas Sultra tetap berproduksi meskipun RKAB 2025 mereka nol, maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga pengabaian terhadap hukum negara dan hak rakyat atas sumber daya alam. Kami akan terus bersuara, meskipun sadar risiko kriminalisasi bisa saja menimpa kami, karena membela rakyat adalah kewajiban moral dan konstitusional.”
Hendrik, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi perusahaan tambang yang melanggar hukum. “Keadilan tambang adalah harga mati,” tegas Hendrik, dan pelanggaran seperti ini harus segera ditindak tanpa kompromi.
Haris