Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Berhasil Amankan Seorang Perempuan Di Duga Menjadi Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Oplus_131072

KONUT.RagamTerkini.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JL (30) yang diduga menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025.

Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, S.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Langgikima. “Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Konawe Utara setelah mengambil barang di Kendari,” kata Arman.

BACA JUGA:  Kodim 1430 Melalui Koramil 01 Lasolo Melaksanakan Komunikasi Sosial Kamsos Dirumah Warga Setempat

Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian dan menemukan posisi pelaku di Desa Tanjung Bunga. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim menggerebek rumah tempat Jl  menginap. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat 50,60 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas selempang yang dikenakan pelaku.

BACA JUGA:  Digerebek di Villa Molawe, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Konut dengan Barang Bukti Sabu 8,36 Gram

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo dan tas selempang sebagai barang bukti.

Menurut Arman, pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Atas perbuatannya, Julianti dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Haris