Tiga Kepala Desa di Konawe Utara Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa: Fitnah dan Informasi Menyesatkan

Oplus_0

KONUT.RagamTerkini.com,– Tiga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara, yakni Desa Paka Indah, Desa Puuhialu, dan Desa Kota Maju, angkat bicara terkait tuduhan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang dilayangkan oleh lembaga bernama Central Institut Anti Korupsi (CIA-Korupsi).

Mereka menilai tudingan tersebut sebagai bentuk fitnah, pembunuhan karakter, serta penyebaran informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

Sebelumnya, CIA-Korupsi menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak mengedepankan kaidah jurnalistik, tidak didukung verifikasi data, serta tidak memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang dituduh.

Kepala Desa Paka Indah: Tidak Pernah Ada Alokasi Jalan Tani

Ali Asman, Kepala Desa Paka Indah, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut anggaran Rp300 juta untuk pembangunan jalan tani tidak direalisasikan.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, pihaknya tidak pernah menganggarkan proyek jalan tani karena tidak menjadi prioritas dalam hasil musyawarah desa.

“Tiba-tiba disebut ada proyek jalan tani senilai ratusan juta. Dari mana datanya? Tidak ada penganggaran untuk itu karena memang tidak pernah diusulkan oleh masyarakat maupun dituangkan dalam APBDes,” tegas Ali Asman.

BACA JUGA:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Konut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Ia menyayangkan adanya informasi publik yang menyebut proyek tersebut fiktif, padahal sejak awal tidak pernah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Kepala Desa Puuhialu: Pupuk dan Bibit Itu Bantuan Pemerintah Pusat, Bukan dari Dana Desa

Sukirman, Kepala Desa Puuhialu, turut membantah tuduhan terkait dugaan fiktif pengadaan bibit dan pupuk senilai Rp220 juta. Menurutnya, bantuan pupuk dan bibit yang diterima petani di desanya merupakan program dari pemerintah pusat, bukan dari Dana Desa.

“Kami tidak menganggarkan pembelian pupuk melalui APBDes karena sudah ada bantuan dari APBN. Jika kami anggarkan lagi, akan terjadi tumpang tindih dan menyalahi aturan,” jelas Sukirman.

Ia menegaskan bahwa tuduhan fiktif sangat keliru dan justru mencoreng nama baik pemerintah desa yang selama ini berupaya mengelola dana secara akuntabel.

Kepala Desa Kota Maju: Itu Rehabilitasi, Bukan Bangun Baru

Sementara itu, Kasmin Coni, Kepala Desa Kota Maju, memberikan klarifikasi terkait tuduhan mark-up dalam proyek pembangunan balai desa senilai Rp400 juta. Ia menyatakan bahwa anggaran yang disebutkan tidak untuk pembangunan baru, melainkan rehabilitasi bangunan eksisting.

“Pembangunan itu bukan dari nol. Itu rehabilitasi bangunan lama. Jika ada pihak yang menyebut bangunannya setengah jadi, maka itu keliru memahami konteks proyek yang dijalankan,” terang Kasmin.

BACA JUGA:  BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Perkuat Layanan dengan Kedatangan Dokter Spesialis Mata

Ia pun menyesalkan tuduhan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan laporan realisasi dan dokumentasi fisik proyek di lapangan.

Ketiga Kepala Desa Desak Klarifikasi dan Verifikasi Fakta

Ketiga kepala desa sepakat bahwa tuduhan dari CIA-Korupsi bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga menunjukkan kurangnya integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Mereka menyatakan bahwa tidak pernah dihubungi atau diminta klarifikasi sebelum tuduhan tersebut dilontarkan ke ruang publik.

“Kami terbuka jika ada pemeriksaan atau audit. Tapi kami tidak terima jika difitnah tanpa dasar. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, kontrol sosial dari lembaga independen seperti CIA-Korupsi tentu sangat penting. Namun, kontrol tanpa verifikasi dapat berubah menjadi intimidasi, apalagi jika dilakukan tanpa mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan mekanisme hukum.

Penegakan transparansi dan akuntabilitas memang harus menjadi pondasi dalam tata kelola Dana Desa. Tetapi demikian juga dengan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar, utuh, dan adil. Tuduhan publik seharusnya diawali dengan bukti kuat dan disertai upaya klarifikasi, bukan sekadar asumsi.

Haris