KPU Konut Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

KONUT. RAGAMTERKINI.COM – Bedasarkan Ketentuan Pasal 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Bupati Konawe Utara H.Ikbar Secara Resmi Menutup Pekan Olahraga Dan Seni Porseni PGRI Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-80

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:  Alumni Tahun 2003 SMAN 4 Kendari Gelar Reuni dan Mubes