KPU Konut Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

KONUT. RAGAMTERKINI.COM – Bedasarkan Ketentuan Pasal 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  LSI Beberkan Alasan Paslon ASR-Hugua Lebih Unggul dari Calon Lain di Pilgub Sultra

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.