KONUT.RagamTerkini.com,- Kepala Desa (Kades) Andedao, Kecamatan Asera Hariati angkat bicara soal video yang beredar di media sosial sejak beberapa hari belakangan.
Video berdurasi kurang lebih 5 menit itu, memperlihatkan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendatangi rumah kepala desa dengan meminta honor. Kepala desa lantas menolak untuk memberikan gaji anggota BPD tersebut.
Sontak video tersebut viral dan memberikan kesan negatif terhadap kepala desa, lantaran dianggap sengaja tidak memberikan gaji kepada anggota BPD tersebut.
Terkait Video itu, Hariati selaku Kepala Desa Andedao, kepada awak media, Senin (23/12/2024), memberikan klarifikasi atas kebenaran dari kejadian tersebut.
Kata dia, penolakan atas pemberian gaji honor bukan tanpa alasan, melainkan anggota BPD itu telah dengan sengaja melalaikan tugasnya yakni kerap absen atau tidak hadir dalam setiap kegiatan rapat desa.
Selain itu, oknum Anggota BPD tersebut telah melakukan pelanggaran atas ketidak netralan dalam Pilkada beberapa waktu lalu. Anggota BPD ini terlibat dalam praktek bagi-bagi uang untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konut.
“Padahal mestinya tidak boleh dilakukan sebagai aparat desa karena telah diatur dalam undang-undang,” ujar Kades Andedao.
Ia mengatakan, bakal menahan gaji anggota BPD tersebut untuk sementara, sampai mendapatkan petunjuk pasti dari pihak DPMD terkait solusi persoalan ini.
“Saya konsultasi dulu terkait ada seorang BPD yang lalai menjalankan tugas, apalagi dia juga pekerja tambang, belum lagi dia terlibat bagi-bagi uang saat Pilkada dan ternyata dia ini tidak bertempat tinggal di desa saya,” ungkapnya.
Terkait masalah pernyataan uang bupati, Hariati menerangkan bahwa hal tersebut karena erat kaitannya dengan peningkatan gaji aparat desa di Konut terutama BPD.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut telah menaikan honor aparat desa apalagi BPD, sehingga kinerja juga wajib ditingkatkan.
“Kasian uang negara akan kita pergunakan untuk membayarkan honor kepada perangkat yang kinerjanya kurang baik,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak DPMD Konut, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Sukarjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan baik kepada kepala desa yang bersangkutan maupun anggota BPD yang dimaksudkan atas kejadian ini.
Dirinya juga bakal meminta keterangan terkait kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, termasuk dugaan atas ketidaknetralan pada pilkada serentak beberapa waktu lalu.
Pihak DPMD tentunya akan melakukan pembinaan terhadap masalah dalam video yang beredar ini, dengan memediasi kepala desa dan BPD.
Sukarjo menegaskan, bila dalam proses ini terdapat kebenaran atas tindakan yang dimaksudkan, oknum anggota BPD ini akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
“Oknum BPD tersebut akan dikenakan denda 10 juta dan pidana 1 tahun penjara,” tegas Sukarjo.
Haris