RagamTerkini.com,– Suasana hangat terasa di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Di tengah semangat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendambakan produknya bisa menjangkau pasar lebih luas, sebuah langkah nyata, inspiratif, dan penuh kepedulian baru saja dihadirkan oleh PT Makmur Lestari Primatama (MLP).
Pada Selasa (11/08/2026), PT MLP menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare. Bukan sekadar ajang temu wicara biasa, acara ini menjadi jembatan penting bagi para pengusaha lokal untuk memahami bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar label formalitas, melainkan kunci utama penentu mutu dan kepercayaan konsumen.
Staff External PT MLP, Tallulembang Daud Santo, hadir langsung membawa angin segar bagi para peserta. Di hadapan para pelaku UMKM, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal membawa segudang manfaat strategis: mulai dari mendongkrak kepercayaan masyarakat, memperluas jangkauan pasar, menaikkan nilai jual produk, hingga membentengi dan mendorong profesionalisme usaha kecil agar kian tangguh.
“Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langgikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas,” tutur Tallulembang penuh optimisme.

Langkah proaktif PT MLP ini langsung disambut dengan hangat oleh Sekretaris Kecamatan Langgikima, Ansharullah. Dengan penuh apresiasi, ia menilai bahwa inisiatif tersebut sangat tepat sasaran, terutama dalam memastikan setiap produk makanan yang beredar di wilayahnya terjamin kehalalan serta kehigienisannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, terkhusus Kecamatan Langikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita,” ucap Ansharullah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said, turut memberikan pujian atas sinergi yang dibangun perusahaan bersama para pelaku usaha. Ia mengingatkan agar para pengusaha yang nantinya telah mengantongi sertifikat halal senantiasa menjaga konsistensi kualitas produk mereka.
“Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami harap UMKM yang sudah mendapat sertifikasi dapat mempertahankan komitmen ini dalam menjalankan usahanya,” pesan Anwar.
Di balik antusiasme para peserta, sosialisasi ini juga membawa pesan krusial yang bersifat mendesak. Mengingat tenggat waktu 17 Oktober 2026, seluruh pelaku usaha yang berjualan diwajibkan telah mengantongi sertifikat halal dari pemerintah.
Catatan dari Halal Center UMK Kendari menunjukkan ada sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang harus segera merampungkan proses pengurusan ini. Gerak cepat PT MLP di Langgikima pun menjadi momentum yang sangat krusial untuk menggerakkan kesadaran kolektif di tingkat akar rumput.
Langkah ini juga berdiri di atas landasan hukum yang kuat, yakni:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
Melalui sinergi yang apik antara perusahaan, pemerintah kecamatan, dan Halal Center ini, secercah harapan kini membuncah dari Konawe Utara. Para pelaku UMKM di Langgikima kini tidak hanya siap menyongsong kewajiban hukum yang berlaku, tetapi juga siap melangkah lebih percaya diri untuk menaklukkan pasar yang lebih luas.
Haris






