RagamTerkini.com, Kolaka – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah rumah di Kompleks CitraLand, Kota Kendari, beberapa waktu lalu.
Romadu menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik semata-mata bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Fokus kami melakukan penggeledahan hanya untuk mencari alat bukti guna memperkuat dugaan dalam penanganan perkara tersebut,” kata, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap tindakan penyidik didasarkan pada kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat.
“Ada beberapa dokumen yang memiliki hubungan dengan penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.
Romadu memastikan proses penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh unsur pemerintah setempat serta aparat penegak hukum sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Terkait perkembangan perkara, Kajari Kolaka menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Kami tidak ada tebang pilih. Sampai sekarang kami belum menetapkan siapa tersangkanya karena kami objektif dan berhati-hati. Kami harus benar benar matang mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Romadu juga menekankan bahwa penyidik akan melakukan tindakan hukum di setiap lokasi yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara, tanpa mempertimbangkan status maupun jabatan pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
“Di mana pun tempatnya, kalau menurut kami penting untuk mencari alat bukti, tentu kami akan melakukan tindakan hukum di tempat itu. Bukan persoalan pemiliknya siapa atau apa jabatannya,” pungkas Romadu.
Diketahui, penggeledahan di Kompleks CitraLand Kendari merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.






