KONUT.RagamTerkini.com,– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) angkat bicara terkait tudingan dugaan keterlibatan dalam praktek pemerasan Kepala Desa dengan modus penjualan sertifikat palsu pelatihan aplikasi coretax administrasi perpajakan.
BKAD menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Pihaknya hanya menjalankan fungsi pendampingan teknis dalam pelaporan pajak dan keuangan desa.
Pelatihan coretax sendiri dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Regional Indonesia (Pusdiklat Pemerintah RI) di Kendari beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, muncul sertifikat pelatihan yang belakangan menimbulkan polemik.
Seorang staf BKAD Konut yang enggan disebutkan namanya menegaskan, sertifikat murni diterbitkan oleh pihak penyelenggara, bukan oleh BKAD.
“BKAD maupun DPMD hanya mendampingi desa agar pelaporan pajak lebih mudah, cepat, dan transparan. Sertifikat itu bukan syarat utama. Kami hanya memfasilitasi bagi kepala desa yang belum mempunyai akun,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Ia juga menegaskan, tidak ada pungutan liar dalam pengurusan sertifikat. BKAD hanya memberi pemahaman pentingnya sistem coretax, yang wajib digunakan sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024.
“Syarat utama pelaporan pajak adalah pembuatan akun coretax: akun bendahara, akun pribadi desa, dan akun lembaga desa. Tanpa itu, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan. Jadi sertifikat bukan kewajiban,” tambahnya.
BKAD juga telah meminta kepala desa agar tidak menjadikan sertifikat sebagai syarat, melainkan cukup melampirkan akun desa serta bukti pembayaran pajak PBB dan Dana Desa.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 151 desa di Konut telah mengikuti pelatihan coretax dan memiliki sertifikat resmi. Sementara itu, masih ada delapan desa yang belum mengikuti pelatihan, yakni Desa Mata Osole, Lamparinga, Lamonae Utama, Wawoheo, Wacumelewe, Wacupinodo, serta Mataiowi di Kecamatan Molawe.
Dengan penjelasan ini, BKAD berharap isu terkait pungutan liar dan sertifikat palsu dapat diluruskan. Fokus utama kegiatan adalah memastikan seluruh desa mampu mengelola kewajiban perpajakannya secara transparan melalui sistem coretax. (Red)
Haris






