KONUT.RagamTerkini.com,– Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mengecam keras tindakan oknum internal DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menerbitkan surat keluar bernomor B1529/100/My/pors. Fakta terbaru yang diungkap Sekretaris DPRD Sultra menyatakan surat tersebut tidak melalui mekanisme sekretariat dan tidak tercatat secara resmi dalam arsip surat keluar DPRD.
Koordinator Koalisi, Hendrik, menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga. “Ketika oknum DPRD berani menggunakan nama lembaga untuk menerbitkan surat ilegal, itu artinya marwah DPRD telah dicederai. Rakyat berhak tahu bahwa lembaga mereka sedang dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Koalisi menilai, langkah oknum DPRD tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman bagi stabilitas sosial. Surat janggal ini berpotensi dipakai untuk menekan perusahaan tambang dengan dalih pemberdayaan, padahal secara hukum tidak memiliki legitimasi.
Menurut Hendrik, praktik semacam ini adalah bentuk manipulasi politik yang membahayakan rakyat. “Alih-alih memperjuangkan kepentingan publik, oknum DPRD justru menggunakan lembaga untuk kepentingan sempit. Ini harus dihentikan segera,” ujarnya.
Koalisi menuntut Ketua DPRD Sultra segera mengambil tindakan tegas. Tiga langkah penting harus ditempuh: membatalkan surat cacat prosedur tersebut, melakukan investigasi internal, dan memberi sanksi kepada oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Koalisi memperingatkan bahwa membiarkan oknum DPRD bertindak sewenang-wenang hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga. Rakyat bisa kehilangan keyakinan bahwa DPRD adalah rumah aspirasi mereka jika praktik ini tidak segera dihentikan.
Selain itu, Koalisi mengingatkan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak menindaklanjuti surat ilegal tersebut. “Kalau PT TMS sampai tunduk pada surat yang tidak sah, berarti perusahaan ikut menabrak hukum. Satu-satunya pegangan perusahaan adalah konstitusi dan undang-undang, bukan surat oknum DPRD,” jelas Hendrik.
Koalisi menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat adat dan kontraktor lokal adalah kewajiban hukum, bukan alasan untuk melegitimasi surat janggal. Pemberdayaan harus ditempuh lewat mekanisme resmi yang transparan dan terdaftar secara sah, bukan melalui intervensi oknum.
“Rakyat Konawe Utara jangan diadu domba oleh oknum DPRD yang menyalahgunakan lembaga. Konflik horizontal hanya akan melemahkan kita semua, sementara kepentingan elit semakin diuntungkan,” kata Hendrik.
Koalisi akan terus mengawal kasus ini dan memastikan publik mendapat informasi transparan. “Kami hadir untuk memastikan bahwa rakyat tidak menjadi korban permainan politik kotor di balik meja DPRD. Semua tindakan oknum yang menyalahgunakan wewenang harus dibongkar dan dihentikan,” ujarnya.
Koalisi menegaskan bahwa wibawa DPRD harus segera dikembalikan. Lembaga ini tidak boleh dipakai semena-mena oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan atas nama rakyat. Ketua DPRD Sultra diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku, demi menjaga kehormatan lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menegaskan bahwa tindakan oknum DPRD Sultra ini adalah peringatan serius tentang rapuhnya tata kelola lembaga jika tidak segera dibenahi. Koalisi mendesak Ketua DPRD Sultra untuk tidak hanya membatalkan surat cacat prosedur, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Bagi Koalisi, menjaga integritas DPRD adalah bagian dari menjaga kepercayaan rakyat serta memastikan demokrasi di Konawe Utara tetap berjalan sehat.
Haris

 
									




