KPU Konut Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

KONUT. RAGAMTERKINI.COM – Bedasarkan Ketentuan Pasal 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Polres Konut Menggelar Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan Langgikima Dan Lasolo

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Fendrik, S.Kom, mengapresiasi langkah semua pihak yang terlibat dalam pembenahan dan pembersihan Alun-alun Konasara.